TRIBUNNEWS.COMĀ - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang kedua sidang lanjutan kasus kerumunan massa pada Jumat (26/3/2021).
Sidang dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dari sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta pernyataan Rizieq Shihab.
Mulai dari menyinggung nama Mahfud MD, menyebut banyak pejabat pembuat onar hingga minta dakwaan dibatalkan.
Inilah rangkuman Tribunnews.com terkait pernyataan Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur:
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Tudingan Rizieq yang Salahkan Dirinya soal Kerumunan di Bandara: Alibinya Salah
1. Sebut Mahfud MD
Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyingung nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
Dia menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," jelasnya.
Ia juga menilai kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut Prokes tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.
Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.