TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran polisi virtual (virtual police) sempat menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Polisi virtual ini berfungsi untuk mengawasi masyarakat dalam bermedia sosial.
Padahal, diketahui pihak kepolisian sudah memiliki tim cyber, yang fungsinya hampir sama dengan polisi virtual.
Terkait hal itu, beberapa masyarakat masih belum tahu apa perbedaan antara keduanya.
Lantas apa perbedaan antara tim polisi cyber dengan polisi virtual ?
Baca juga: Pengamat: Inisiatif Pertamina Gandeng PLN di Blok Rokan Sudah Tepat
Baca juga: Kasus Minyak Pertamina Dicuri, Pengamat: Patut Diduga Keterlibatan Internal
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah Badrus Zaman menjelaskan perbedaan antara keduanya.
Menurutnya, polisi virtual akan lebih mengedepankan upaya preventif.
Sehingga, penegakan hukum dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi jalan terakhir.
"Kalau polisi virtual, sistem yang dibangun untuk menempatkan proses hukum dari pelaksanaan UU ITE sebagai jalan terakhir," jelas Badrus di program Kacamata Hukum, Senin (22/3/2021).
Sementara, tim cyber sudah pasti melakukan penegakan hukum sesuai regulasi yang ada.
Baca juga: Pengamat: KPPU Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi
Baca juga: Seorang Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Tim akan mendeteksi seseorang yang diduga melanggar pasal-pasal UU ITE.
"Kalau tim cyber adalah fungsi proteksi dan deteksi adanya serangan atau pun hal-hal yang dicurigai mengandung unsur UU ITE," tambah Badrus.
Diketahui, beberapa pihak khawatir kehadiran polisi virtual ini dinilai bisa membuat masyarakat takut beropini melalui media sosial.
Menanggapi hal itu, sebagai pengamat hukum, Badrus menilai masyarakat memang harus takut.