"Undang-undang ini menurut saya sudah bagus, makanya tinggal bagaimana pelaksanaannya."
"Kalau pelaksanaannya bagus, juga enggak masalah," jelas Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah itu.
Lebih lanjut, Badrus menerangkan, UU ITE ini memang termasuk delik aduan.
Baca juga: Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum
Yang artinya, sesorang bisa diproses secara hukum terkait tindak pidana UU ITE jika ada pihak yang melapor.
Meskipun begitu, polisi tetap saja memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada unsur pidana UU ITE atau tidak.
"UU ITE memang delik aduan, tapi polisi bisa mendeteksi dengan tim cyber," jelasnya,
Kata Badrus, pengaduan masyarakat soal UU ITE nantinya belum tentu akan masuk pidana UU ITE.
Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Berbeda dengan tim cyber yang sudah pasti menilai rambu-rambu UU itu.
"Kalau diadukan masyarakat, belum tentu masuk ke UU ITE, karena namanya pendapat orang lain-orang lain."
"Kalau cyber sudah dideteksi melanggar rambu-rambu, seperti meresahkan masyarakat, pencemaran nama baik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)