News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Login ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Diperlukan

Editor: tribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara mendaftar NPWP secara online, login laman ereg.pajak.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar NPWP secara online.

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dilakukan melalui ereg.pajak.go.id.

NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftar NPWP secara online.

Baca juga: Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak

Baca juga: Segera Login djponline.pajak.go.id Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Ini Caranya

Untuk mendapatkan NPWP, masyarakat harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Cara mendaftar NPWP online memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline.

Mendaftar NPWP secara online sudah pasti dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana.

Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantri dan mendaftarkan diri.

Cara Mendaftar NPWP Online

Berikut cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan sesuai rangkuman dari laman resmi DJP.

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP online:

- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini