News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Login ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Diperlukan

Editor: tribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara mendaftar NPWP secara online, login laman ereg.pajak.go.id.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan:

- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

- Fotokopi paspor; dan

- Fotokopi KITAS; atau

- Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN dan Lapor SPT Tahunan Secara Online? Berikut Informasi Lengkapnya

Baca juga: Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

- Dokumen identitas diri

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami

- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan"

Berita lain terkait NPWP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini