News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polisi Usut Tuntas Penyekapan dan Penganiayaan Nurhadi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyekapan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, yang terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya, Jawa Timur.

Koordinator KKJ Wawan Abk mengatakan, dalam kejadian tersebut Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, seperti intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik.

"Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).

Oleh karenanya Wawan meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Selidiki Kasus Peretasan Media Daring Tirto dan Tempo, Polri Telah Periksa 6 Saksi

"Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Wawan membeberkan kronologis kejadiannya, kata dia, Nurhadi mengalami kekerasan saat menjalankan tugas untuk meliput Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.

Baca juga: Ribuan Wartawan Sudah Divaksin Covid-19, Masyarakat Pers Apresiasi Pemerintah

Baca juga: Atal S Depari: Pengambilan HP Wartawan Saat Bekerja Merupakan Pelanggaran Terhadap Kemerdekaan Pers

Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 18.25 WIB.

Dia kata Wawan hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan terkait kasus yang sedang menjerat Angin.

"Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," ungkap Wawan.

Namun kata Wawan, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Setelah acara selesai, Nurhadi yang ingin keluar dari gedung pernikahan kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas serta undangan mengikuti acara.

"Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin," jelas Wawan.

Saat itu Nurhadi menjelaskan bahwa statusnya adalah sebagai wartawan Tempo yang dimandatkan untuk melakukan tugas peliputan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini