News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Bunga KPR Melalui BTN Cair, Cek Segera Rekeningmu atau Kunjungi jendelaumkm.id

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan subsidi bunga KPR melalui BTN cair, uang langsung masuk ke rekening.

TRIBUNNEWS.COM - Subsidi bunga KPR dari Bank Tabungan Negara (Persero) sudah cair, segera cek rekeningmu!

Subsidi bunga KPR telah diberikan pada nasabah yang memenuhi persyaratan sejak 24 Maret 2021.

Segera cek, apakah rekening BTN KPR kamu termasuk?

Sebelumnya, pihak BTN telah mengisyaratkan akan menyalurkan subsidi bunga KPR serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di awal tahun 2021.

Dilansir Kompas.com, subsidi kredit yang terealisasi sudah mencapai 2,49 triliun kepada 1,24 juta debitur.

Artinya, realisasi sudah 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan dengan total Rp 2,6 triliun.

Dari total tersebut, subsidi disalurkan kepada sekitar 1,13 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun, 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,1 juta, 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.

Baca juga: Subsidi Bagi Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah di Jepang Hingga 50.000 Yen per Anak

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021

“Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap” kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).

Namun, tak semua nasabah berhak mendapatkan subsidi KPR ini.

Melalui situs jendelaumkm.com, ada beberapa syarat yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, yakni:

1. Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020.

2. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional.

3. Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.

4. Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon.

5. Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

6. Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Baca juga: Kemenparekraf Tingkatkan Omzet Pelaku UMKM di Program Beli Kreatif Danau Toba

Baca juga: Stimulus Keringanan Bantuan Listrik dari PLN Diperpanjang April - Juni 2021, Berikut Skema Barunya

Dalam beleid disebutkan, debitur yang mendapat subsidi merupakan kredit UMKM, KPR hingga tipe 70, dan kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Jika lolos, debitur akan menerima surat pemberitahuan dari bank.

Dalam surat tersebut, terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur.

Bantuan subsidi. (Tribunnews.com)

Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

Sedangkan subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan atau maksimal hingga Desember 2020, tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.

Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.

Lalu, berapa jumlah subsidi yang diterima?

Dilansir situs jendelaumkm.id, jumlah subsidi yang diterima sesuai dengan jumlah pinjaman.

Jika akumulasi plafon pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, maka subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua.

Namun, jika pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 miliar, maka subsidi yang diberikan 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

(Tribunnews.com/ Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini