Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan anak berusia 11 bulan.
Ketiga tersangka di antaranya ayah kandung bayi berinisial RA (36) serta sepasang suami istri pembeli bayi, HK (32) dan MON (30).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan ketiga tersangka sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Saudara RA ini atau tersangka RA menjual anak kandung laki-laki berusia 11 bulan. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk bermain judi,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan tersangka RA menjual anaknya tersebut kepada dua tersangka lain sepasang suami istri HK dan MON.
“Mereka semua ini diduga melakukan tindak pidana atau kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kabid.
Tersangka disangkakan pasal berlapis UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang dipersangkakan 76f dan atau pasal 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” urai Ade Ary.
Sebelumnya, terangka RA menjual anak balitanya seharga Rp15 juta dan trasaksi pembelian dilakukan di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri yang bekerja di Kalimantan.
Uang hasil penjualan bayi digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," tuturnya, Senin (7/10/2024).
Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.