Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tuntutan Para Hakim Saat Audiensi ke Mahkamah Agung, Termasuk Minta Gaji Naik

Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 4 Tuntutan Para Hakim Saat Audiensi ke Mahkamah Agung, Termasuk Minta Gaji Naik
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beraudiensi ke Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan empat tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim, Senin (7/10/2024).

Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.

Dalam audiensi, Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyampaikan empat tuntutan para hakim.

Tuntutan pertama adalah mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

“12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, orang tua kami,” ucap Fauzan.

Berita Rekomendasi

Tunjangan jabatan untuk hakim nol tahun habis untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Oleh sebab itu, lanjut Fauzan, SHI mendorong pimpinan MA dan pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim agar tidak mengganggu kinerja.

“Bagaimana mungkin kami memeriksa saksi, menganalisis bukti-bukti dengan tenang, jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang, digerus oleh inflasi?” imbuh Fauzan.

Dalam audiensi itu juga turut ikut perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012.


Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA.

Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji uni khususnya untuk hakim tingkat kelas II. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas