4 Tuntutan Para Hakim Saat Audiensi ke Mahkamah Agung, Termasuk Minta Gaji Naik
Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beraudiensi ke Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan empat tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim, Senin (7/10/2024).
Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.
Dalam audiensi, Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyampaikan empat tuntutan para hakim.
Tuntutan pertama adalah mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
“12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, orang tua kami,” ucap Fauzan.
Tunjangan jabatan untuk hakim nol tahun habis untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Oleh sebab itu, lanjut Fauzan, SHI mendorong pimpinan MA dan pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim agar tidak mengganggu kinerja.
“Bagaimana mungkin kami memeriksa saksi, menganalisis bukti-bukti dengan tenang, jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang, digerus oleh inflasi?” imbuh Fauzan.
Dalam audiensi itu juga turut ikut perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012.
Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA.
Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji uni khususnya untuk hakim tingkat kelas II.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.