4 Tuntutan Para Hakim Saat Audiensi ke Mahkamah Agung, Termasuk Minta Gaji Naik
Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Tuntutan Kedua, SHI mendorong supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan.
Hal ini demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan.
RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena, menurut Fauzan, banyak hakim yang mendapat tekanan.
Sedangkan tuntutan keempat adalah pihaknya hendak peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.
“Karena banyak sekali teman-teman kami di daerah kena intimidasi, baik secara langsung maupun tidak,” ucap Fauzan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, dan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.
Kemudian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Diketahui, forum SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
MA Bantah Ada Mogok Massal
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto menegaskan tidak ada mogok massal hakim.
“Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok masal, tidak ada cuti bersama,” kata Suharto di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Untuk diketahui, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Ia pun menekankan langkah yang dilakukan oleh ribuan hakim hari ini adalah cuti biasa, bukan cuti bersama atau bukan mogok massal.
Suharto menjelaskan, mogok massal berarti tidak berjalannya segala proses peradilan di hari kerja.
“Karena mogok kaitanya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.