News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Istilah 'Takjil' Terduga Teroris Nyaris, Bom Berdaya Ledak Besar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua terduga teroris di kediamannya yang juga dijadikan ruang pamer (showroom) mobil bekas. Penangkapan kedua terduga teroris ini berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3) pagi. Tribunnews/Jeprima

BS sendiri memiliki peran mengetahui pembuatan bahan peledak dan menyampaikannya kepada AJ.

"Saudara AJ berperan membantu saudara ZA selama pembuatan bahan peledak," ujar Fadio.

AJ juga ikut bersama BS untuk mengikuti pertemuan dalam rangkap persiapan teror menggunakan bahan peledak.

Sementara itu, Fadil menyebut peran paling penting dimiliki terduga teroris HH. Sebab, HH lah yang mengatur dan membiayai rencana teror ini.

"Dia yang merencanakan, mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepad tiga tersangka lainnya," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Densus 88 beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga turut menyita sejumlah atribut FPI.

Beberapa atribut FPI yang disita antara lain jaket berwarna hijau, bendera, dan sejumlah buku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan bahwa penggerebekan teroris ini ada kaitannya dengan FPI.

"Iya termasuk itu (terkait dengan FPI)," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).

Menurut Fadil, polisi akan mendalami lagi keterlibatan FPI dalam rencana teror yang dilakukan empat tersangka.

"Jika ada keterkaitan, itu kan temuan awal. Nanti akan didalami oleh teman-teman Densus 88," ujar dia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

70 bom pipa

Fadil Imran menyebut bahan peledak yang ditemukan dalam penggerebekan terduga teroris di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur, bisa menghasilkan puluhan bom pipa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini