"Iya termasuk itu (terkait dengan FPI)," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
Menurut Fadil, polisi akan mendalami lagi keterlibatan FPI dalam rencana teror yang dilakukan empat tersangka.
"Jika ada keterkaitan, itu kan temuan awal. Nanti akan didalami oleh teman-teman Densus 88," ujar dia.
Keempat tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pakai Istilah 'Takjil', Kapolda: Artinya Bom dengan Ledakan Besar,
Baca tanpa iklan