TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 mengeluarkan peraturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran nomor 12 tahun 2021 itu disebutkan, bahwa hasil tes GeNose bisa menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi.
Pelaku perjalanan transportasi darat/laut/udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19.
Sebelumnya, tes deteksi Covid-19 yang digunakan yakni RT-PCR dan rapid test antigen.
Namun, kini tes GeNose sudah bisa menjadi syarat perjalanan mulai 1 April 2021.
Calon penumpang bisa juga cukup menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan atau stasiun sebelum keberangkatan.
Baca juga: Layanan GeNose C19 di Bandara AP II Bisa Dipesan Lewat Aplikasi
Lantas, apa itu Tes GeNose Covid-19?
GeNose C19 merupakan alat skrining Covid-19 karya Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
GeNose C19 versi screening atau GeNose C19-S merupakan alat skrining cepat infeksi virus SARS-CoV2 melalui hembusan napas pasien COVID-19.
Setidaknya dibutuhkan waktu kurang dari 3 menit hasil untuk dapat mengetahui hasil tes positif atau negative Covid19.
Mengutip situs ditpui.ugm, cara kerja alat ini meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (Artificial intelligence) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi.
GeNose diklaim dapat membedakan pola senyawa dari volatile organic compound (VOC) nafas manusia yang terinfeksi COVID-19 atau tidak.
GeNose C19 secara resmi telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 24 Desember 2020 dengan nomor Kemenkes RI AKD 20401022883 dengan kategori kelompok Elektromedik Non Radiasi/B.
Baca juga: Airlangga: Praktis Deteksi Covid-19, Produksi GeNose Harus Segera Ditingkatkan
Akurasi GeNose