Dalam perkara ini, terdakwa antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Selain itu, PN Jaktim juga mengagendakan penyampaian pendapat JPU atas eksepsi yang telah dibacakan terdakwa dalam perkara nomor 223, yaitu pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor dengan terdakwa adalah Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Singung Nama Mahfud MD dan Kerumunan di Bandara Pada 10 November 2020
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi Terkait Temuan Badik dan Pedang di Mobilnya
"Sidang secara offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming Youtube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," pungkas Alex
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi fitnah dan tuduhan keji.
Hal ini disampaikan Rizieq saat membaca eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)