TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana terkait gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada 10 eks kader Demokrat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/3) hari ini.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.
"Iya benar (sidang perdana), di ruang sidang Hatta Ali," ujar Bambang, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Jubir Kubu Moeldoko: Apapun Pernyataan AHY Tak Berpengaruh Karena Telah Demisioner
Adapun dalam gugatan ini, kubu AHY menggugat 10 eks kader partai berlambang mercy tersebut.
Antara lain Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Kubu AHY meminta sejumlah hal kepada hakim melalui gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu.
Beberapa diantaranya adalah agar menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat, hingga meminta hakim menyatakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang berikut hasilnya tidaklah sah, batal demi hukum dan tak memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Paham Radikal Disebut Tumbuh Subur Era SBY, Wasekjen Demokrat Kubu AHY: Itu Fitnah
Berikut petitum gugatan Demokrat kubu AHY:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
Baca juga: AHY Jawab Tudingan Moeldoko Soal Ada Tarikan Ideologi dalam Partai Demokrat
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: AHY Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar, Minta Polisi Usut Tuntas
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.