TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Wakil Ketua Umum PAN itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Keterangan Yandri dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Bongkar Data Vendor Bansos Covid-19
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Yandri.
Namun, Komisi VIII yang dipimpin Yandri diketahui memiliki ruang lingkup tugas satu di antaranya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
Selain Yandri, dalam mengusut kasus suap bansos, tim penyidik menjadwalkan memeriksa seorang Notaris bernama Sahat Simanungkalit dan seorang swasta bernama Prospelany.
Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos, Begini Pengakuan Cita Citata Terkait Acara di Labuan Bajo
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Batubara serta dua PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.