Lanjutnya, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.
"Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu," katanya.
"Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar."
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata juga memaparkan, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.
Menurutnya, Pemda masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial dan Pemerintah termasuk pemda belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak.
Hal lain, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerjasama dengan ITB tahun 2020 telah melakukan penelitian atau kajian dampak pandemi covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat.
"Sejumlah rekomendasi sudah diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk ke titik nadir. Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan pemerintah?" ucap Djoko.
Lantas dari hal itu, Djoko menganggap perlunya gotong royong semua instansi pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan bantuan terhadap bisnis transportasi umum darat.
Hal ini supaya keberlanjutan bisnis transportasi umum darat tetap terjaga.
Djoko pun mengatakan perlunya penyempurnaan regulasi tahun lalu tentang penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional.
Artinya jangan hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.
"Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," tegasnya.
"Ini sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan covid."
"Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.