News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Mudik 2021 Dilarang, Ini Saran Pakar Transportasi untuk Pemerintah

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melihat dari jembatan penyeberangan orang (JPO) suasana sepi dari penumpang dan bus di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Sejak pandemi virus corona (Covid-19) dan adanya larangan mudik Lebaran, pengguna bus terus menurun, sehingga pengelola layanan bus menghentikan operasi untuk sementara. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2021 Mei mendatang.

Seperti penyelenggaraan mudik tahun sebelumnya, Pemerintah berharap larangan mudik 2021 dapat menekan penyebaran covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Menteri Sandiaga Minta Masyarakat Patuhi Anjuran Tidak Mudik di Lebaran Ini

Di sisi lain, kebijakan Pemerintah tersebut mendapat tanggapan dari pakar trasnportasi, Djoko Setijowarno.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat ini mengungkap poin-poin penting yang harus dilakukan Pemerintah seiring dengan pelarangan mudik.

Yakni mulai dari pemberhentian total seluruh operasional transportasi tertanggal yang telah ditentukan.

Baca juga: Masalah Mudik Lebaran, Waka DPD RI Meminta Pemerintah Tegas

Kemudian tidak ada pengecualian untuk larangan mudik 2021 yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran dan penyimpangan.

"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," jelasnya kepada Tribunnews.com.

"Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan," ucapnya.

Djoko juga menyoroti operasi lapangan yang harus diperbaiki pada tahun lalu lantaran pembatasan hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas.

Sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui.

Dampak Pengusaha Transportasi Darat

Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. (Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk via KOMPAS.com)

Dikatakan Djoko, pengusaha transportasi darat yang merasakan dampak kebijakan larangan mudik Lebaran tahun lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini