TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai status kurang bayar atau lebih bayar ketika lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Waktu lapor SPT Tahunan sebentar lagi akan berakhir, yakni sampai 31 Maret 2021.
Artinya, besok Rabu adalah hari terakhir lapor SPT Tahunan.
Anda dapat melaportkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun maka mengisi form SPT 1770S.
Kemudian, wajib pajak yang penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770SS.
Nah, apabila saat lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini.
Lantas, apa arti status kurang bayar atau lebih bayar?
Menurut Pasal 29 UU PPh kurang bayar, artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPN.
Sementara itu dalam Pasal 28 UU PPh, jika SPT berstatus lebih bayar, artinya pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak.
Maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.
Baca juga: Djponline.pajak.go.id: Besok Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan, Simak Panduan Berikut Ini
Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online, Segera Login djponline.pajak.go.id, Terakhir Besok!
Berikut ini penyebab dan penyelesaian bila muncul status kurang bayar atau lebih bayar, dilansir Pajak.go.id:
Muncul Status kurang Bayar
Penyebab: