News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website pajak.go.id. Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya.

- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL

- WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara lapor SPT Tahunan via Online:

Panduan Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Daftar akun DJP Online. Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya. (Tangkap Layar situs djponline.pajak.go.id.)

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

Lalu, klik link aktivasi tersebut.

- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Panduan Umum E-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

Login DJP Online. Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini