TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir besok, berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online dengan login ke situs djponline.pajak.go.id.
Perlu diketahui, Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir besok Rabu, 31 Maret 2021.
Segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Terakhir Besok! Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Caranya
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.
Nantinya, penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Segera Login djponline.pajak.go.id Sebelum 31 Maret
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filing
- Tekan tombol "Buat SPT"