Dia meminta masyarakat tidak menjadikan polemik perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca.
Menurutnya, pihak yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.
"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," tutur Zainut.
Melalui program vaksinasi, Zainut berharap kekebalan kolektif atau herd immunity dapat segera terwujud.
Vaksinasi diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona.
"Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022," kata Zainut.
Update terbaru Vaksinasi AstraZeneca