TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran undang-undang kekarantinaan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021) hari ini.
Sidang beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab besok tetap digelar offline dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sidang dilakukan secara Offline, Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021) malam.
Untuk agenda sidang hari ini, layanan siaran langsung via akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali dibuka.
Namun jika sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi, maka layanan siaran langsung via Youtube akan ditutup lagi.
Hal ini merujuk pada aturan Pasal 159 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," jelas Alex.