Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada para seluruh kader, ketua DPD dan DPC serta simpatisan untuk tetap meningkatkan rasa kebersamaan.
Hal itu diungkapkan AHY setelah Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly menolak berkas permohonan pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
"Saya mengajak kader dan simpatisan untuk meningkatkan soliditas dan menjadi momentum bagi kita untuk bisa bangkit kembali hindari fitnah," tutur AHY saat konferensi pers di Gedung DPP Partai Demokrat, Rabu (30/3/2021).
Lebih lanjut, putra dari eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa berjuang dan menyuarakan demokrasi yang sehat.
AHY mengatakan, gejolak yang terjadi pada kubu partainya juga harus disikapi para kader dan simpatisan secara tenang karena katanya ini bagian dari sebuah pelajaran berharga.
"Sesulit apapun hari, kita (PD) terus memperjuangkan kehidupan demokrasi yang sehat dan beradab di negeri ini, saa mengajak untuk melanjutkan perjuangan kita sebagai hikmah dan pelajaran berharga," ucapnya.
Baca juga: Kemenkumham Tolak KLB Demokrat, Marzuki Alie: Pemerintah Ambil Keputusan yang Tepat
Diakhir, dirinya berpesan kepada para pengurus partai berlogo mercy itu untuk tetap rendah hati menyikapi keputusan Menkumham.
Serta, bertanggungjawab setiap kali memberikan informasi kepada masyarakat terlebih di media sosial.
"Demokrat sebagai partai yang cerdas dan santun harus tetap rendah hati, tetap mawas diri, kami ingin terus melanjutkan,"tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.