Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk menunda kegiatan penganugerahan Adipura selama masa Pandemi Covid-19.
Hal ini diputuskan dengan pertimbangan tidak ingin mengganggu fokus kerja pemerintah daerah pada penanganan pandemi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan B3, Rosa Vivien mengatakan penganugerahan Adipura Tahun 2019 yang sedianya akan dilaksanakan pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia Juni 2020 terpaksa tidak diumumkan kepada publik.
Baca juga: KLHK: Limbah Plastik Kiriman AS di Belawan Jenis LDPE HS Code 3915.10.90, Tidak Butuh Notifikasi
Pemantauan dan verifikasi lapangan kegiatan Adipura tahun 2020 dan 2021 pun diputuskan untuk tidak dilakukan selama pandemi Covid-19.
“Ini memang karena pertimbangan untuk mendukung kegiatan Pemerintahan Daerah yang sedang fokus pada penanganan pandemi," ujar Rosa Vivien, di media briefing yang diselenggarakan secara virtual Kamis (1/4/2021).
Namun ke depan, ia mengatakan bahwa KLHK akan merancang Program Adipura dalam babak baru dengan penyempurnaan format dan penilaian menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan terkini.
Baca juga: KLHK: Cegah dan Putus Penularan Covid-19 dengan Menghindari Penumpukan Limbah B3
KLHK terus melakukan pemantauan terhadap laporan capaian kinerja pengelolaan sampah pada 514 kabupaten/kota.
Sebab itu, setiap daerah harus tetap menyampaikan laporan capaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2019 dan tahun 2020, beserta data-data lain terkait dengan kegiatan Adipura.
Hal ini ia sebutkan agar tetap menjaga kinerja pengelolaan sampah di daerah dan menjaga keberlangsungan ketersediaan data pengelolaan sampah yang akurat.
Baca juga: KLHK Bersiap Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla di Riau dan Kalbar
Laporan capaian kinerja pengelolaan sampah dari 514 kabupaten/kota serta data-data terkait Adipura lainnya selanjutnya akan dihimpun dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang telah diluncurkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021.
“Kami akan melakukan pembinaan,” ujarnya.
Pembinaan akan dilakukan dengan fokus materi mengenai pengurangan dan penanganan sampah, teknis operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, penyediaan RTH Publik, dan penyusunan Jakstrada bagi kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan walikota/bupati tentang Jakstrada.
Kegiatan ini akan dilakukan pada bulan April-Juni Tahun 2021.