News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MAKI Berencana Gugat KPK Terkait SP3 BLBI, KPK: Kami Sudah Berupaya Maksimal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri

"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," kata Alex.

Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," katanya.

Sindir Jokowi

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal penghentian penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Sebagai salah satu komisioner KPK yang pernah menangani kasus tersebut, Busyro merasa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ialah hasil dari kebijakan Presiden Jokowi meloloskan revisi Undang-Undang KPK.

"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru," kata Busyro lewat pesan singkat.

Baca juga: Respons KPK Sikapi Rencana MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI

"Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-Undang KPK hasil revisi usulan presiden," ia melanjutkan.

Busyro mengingatkan, kasus mega korupsi BLBI sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama. Kemudian dengan mudahnya diluluhlantakkan imbas dominasi oligarki politik melalui undang-undang.

"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," kata Busyro.

Melihat kasus BLBI yang kena SP3, Busyro merasa seperti menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum.

Kondisi sekarang ini menurutnya, bukan saja mengingkari jiwa keadilan sosial melainkan juga menjadi tanda kian redupnya adab penagakan hukum, politik legislasi hingga nilai Pancasila.

"Semakin tampak akrobat politik hukum yang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Semakin tampak pula peredupan Pancasila dan adab dalam praktek politik legislasi dan penegakan hukum," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini