News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MAKI Berencana Gugat KPK Terkait SP3 BLBI, KPK: Kami Sudah Berupaya Maksimal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya yang akan dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

MAKI sebelumnya berencana menggugat melalui jalur praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

KPK memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Karena putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak oleh MA," kata Ali.

Terlebih, Ali mengatakan, oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi.

"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.

Akan tetapi, Ali mengakhiri pernyataannya, lebih baik memang SP3 BLBI diuji di praperadilan.

Baca juga: Soroti Mantan Pimpinan KPK yang Kritik SP3 Kasus BLBI, Legislator PPP: Harus Introspeksi Diri

"Jika nanti memang benar ada kekeliruan dan hakim dengan argumentasi pertimbangannya memutuskan untuk bisa dilanjutkan tentu KPK akan laksanakan putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021. Gugatan ini diajukan dalam rangka mengimbangi langkah 'April Mop' oleh KPK.

"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk 'April Mop' atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, alasan pihaknya menghentikan penyidikan lantaran tidak terpenuhinya unsur perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," ujar Alex.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini