TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Ajukan ke dinas koperasi dan UMKM setempat, lalu cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.
Adapun jumlah nominal yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau turun 50 persen dari nominal tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Baca juga: Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id
BLT UMKM akan diterima bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima.
Namun, pelaku UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Dengan catatan, mereka tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.
Kabar terbaru, pelaksanaan program BLT UMKM sudah dapat diakses.
Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (5/4/2021).
Kemenkop-UKM juga mengabarkan, calon penerima BLT UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Artinya, misal Anda adalah warga Kota Surakarta, maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro."
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."