Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sejumlah Rp200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana ke kas negara.
Diketahui, I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Baca juga: Menko PMK Minta PTPN Pindahkan Permukiman Karyawan yang Terdampak Banjir Bandang Puncak Bogor
Dia dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana.
Baca juga: Pegawai KPK DItemukan Meninggal di Gunung Sindur, Sempat Curiga karena Tak Keluar Rumah
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4.821.409.752 dan 35.000 dolar AS sebagai uang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USD 35.000," kata Ali.