News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Bahas Penerapan Restorative Justice dalam Rakernis Bareskrim Polri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfud MD.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membahas terkait penerapan restorative justice saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula Serbaguna Bareskrim, Senin (5/4/2021).

Dalam kesempatan tersebut ia mengingatkan pendekatan restorative justice diyakini bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.

“Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” kata Mahfud dalam laman resmi Kemenko Polhukam, polkam.go.id pada Senin (5/4/2021).

Baca juga: Mahfud MD Dapat Laporan Banyak Pejabat Bawa Masuk Uang Tunai dari Luar Negeri untuk Keperluan Ilegal

Dalam pendekatan restorative justice, kata Mahfud, hukum bukan sekadar mencari menang dan kalah, dan bukan sekadar untuk menghukum pelaku.

Namun, kata Mahffud, pendekatan tersebut bertujuan membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Manfaat dari pendekatan tersebut, kata Mahfud, efisiensi penanganan hukum menjadi lebih efisien karena tidak akan terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan.

Baca juga: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Reaksi Kakak Beradik Demokrat hingga Mahfud MD

Selain itu, kata dia, pendekatan tersebut juga bermanfaat untuk menangkal gejolak sosial politik dalam rangka menjaga harmoni dan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Namun, Mahfud menegaskan tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Dalam implementasinya, kata Mahfud, restorative justice diutamakan diterapkan untuk tindak pidana ringan (Tipiring), delik aduan, pidana yang dilakukan oleh anak-anak, perempuan, korban penyalahgunaan narkoba yang masih dalam tahap tertentu, dan perkara yang bukan kejahatan besar.

“Kalau korupsi, tidak bisa dinegosiasikan. Kalau di Surat Edaran Kapolri terbaru itu, rasialisme, SARA, terorisme, enggak ada negosiasi, enggak ada restorative justice,” kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai

Mahfud juga mengungkapkan diskusinya dengan Kabareskrim terkait penerapan restorative justice pada para korban narkoba.

Dalam diskusi tersebut, ternyata diketahui banyak korban narkoba yang di-restorative-kan karena dia benar-benar korban.

“Hukuman pidana itu adalah jalan terakhir dalam restorative justice, di dalam hal-hal tertentu, tidak semua,” kata Mahfud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini