Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan lima kasus mangkrak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/4/2021).
"Hari ini Senin, 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin.
Lima perkara yang digugat MAKI ialah Bank Century, e-KTP, pengadaan bantuan sosial Covid-19, pengadaan helikopter AW, dan pengembangan kasus eks Bupati Malang Rendra Kresna.
Adapun penjelasan dari lima perkara tersebut yaitu:
1. Bank Century
Sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka.
Baca juga: MAKI Berencana Gugat KPK Terkait SP3 BLBI, KPK: Kami Sudah Berupaya Maksimal
Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Sampai Bulan April
2. E-KTP
KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.
3. Pengadaan Heli AW
KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, tetapi mangkrak hampir empat tahun.
4. Sembako Bansos
Pada kasus ini, praperadilan diajukan lantaran masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK yang tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
5. Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna.
Namun, hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.
Boyamin menjelaskan, kelima gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya di tahun 2019.
"MAKI berpandangan Indek Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," katanya.