Ia pun menyatakan sangat rindu akan pulang ke Indonesia.
"Saya rindu pulang ke tanah air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri," kata Djoko Tjandra.
Di kasus ini, Djoko Tjandra tak sendiri.
Ada beberapa pihak yang juga terkait dengan terpidana cessie Bank Bali itu.
Para penerima suap dan juga perantara suap, di kasus penghapusan DPO dan pemufakatan jahat ini sudah diadili.
Baca juga: Tak Diizinkan Hadir Langsung, Rizieq Shihab Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki
Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara; Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.
Sementara Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
Untuk Djoko Tjandra, ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Ia pun sedang menjalani pidana 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.