News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Nasib Djoko Tjandra Ditentukan Majelis Hakim Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). JPU menuntut Djoko Tjandra 2 tahun penjara terkait surat palsu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Senin (5/4/2021).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap pendiri Mulia Grup itu di kasus suap dua jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo dalam keterangannya.

Di kasus ini, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021

Jaksa menilai, dari persidangan yang telah digelar, Djoko Tjandra bersalah atas beberapa perbuatan tindak pidana korupsi.

Pertama ia dinilai terbukti menyuap dua jenderal Polri sebesar Rp8,3 miliar.

Dua perwira tinggi yang dimaksud yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap diberikan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi dihapus.

Baca juga: Kubu Djoko Tjandra: Jaksa Tak Punya Bukti yang Lebih Terang daripada Cahaya

Kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai 500 ribu dolar AS.

Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.

Terakhir, Djoko Tjandra dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar 10 juta dolar AS untuk pengurusan fatwa.

Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra menyinggung sejumlah hal terkait kasusnya.

Seperti ia santai saja dalam menghadapi kasus tersebut, hingga menyinggung soal status buronan yang 11 tahun tersemat pada dirinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini