News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Yakin Menang Lawan AHY di MA, Demokrat Kubu Moeldoko: Ini Bukan Akhir Perjuangan Demokrasi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil KLB dan Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Demokrat. Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.

Meski sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertatungan di pengadilan.

Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko dan AHY Saling Desak untuk Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi

Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Tawari AHY Maju Pilgub DKI 2024

Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad

Baca juga: Partai Demokrat Setuju Rencana Anies Jual Saham Bir Delta, Segera Surati Pimpinan DPRD DKI

Baca juga: Demokrat Kubu AHY: Gerombolan Moeldoko Harus Minta Maaf ke Rakyat dan Presiden

Kepemilikan Demokrat Secarar Legal Ada di Keputusan Inkrah MA

Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.

Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.

"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.

Baca juga: Usai Ditolak, Kubu KLB Moeldoko Gugat ke PTUN, Demokrat: Ada Saran, Baiknya Moeldoko Mundur dari KSP

Baca juga: Tak Nyaman dengan Nazaruddin, Razman Mundur dari Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko

Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020

Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.

Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.

Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.

Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Baca juga: Demokrat Kubu AHY: Gerombolan Moeldoko Harus Minta Maaf ke Rakyat dan Presiden

Baca juga: Keputusan Menkumham Tolak Hasil KLB Demokrat Dinilai Sudah Tepat

Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.

"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."

"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Gejolak di Partai Demokrat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini