Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi & Energi (BORN) Samin Tan.
Masa pelarian buronan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM itu mesti berakhir pada Senin (5/4/2021).
KPK mengalungi status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Samin Tan sejak April 2020. Ia dijadikan tersangka pada 1 Februari 2019.
Tim penyidik KPK menangkap Samin Tan ketika ia tengah minum kopi di salah satu kafe di kawasan Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kalau enggak salah itu, (Samin Tan) sedang di kafe, berarti entah dia minum kopi atau sama anak buahnya. Dengan siapa-siapa aja nanti," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Sosok Samin Tan, Ditangkap KPK Sore Tadi, Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya Rp 13 Triliun Lebih
Setelah dari sana, Samin Tan kemudian di bawa ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Baca juga: Pelarian Samin Tan Berakhir Saat Berada di Sebuah Kafe, Berikut Kronologi Penangkapan
Kini, lelaki yang mendapat julukan 'Crazy Rich' karena masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu sudah mendekam di rutan KPK.
Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.
Namun sebelum menjadi penghuni Rutan Merah Putih, Samin Tan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).