TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan dari para koruptor.
Lelang dilakukan lantaran vonis terhadap terpidana korupsi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Lelang akan diselenggarakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Terus Usut Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Periksa Pejabat BP Bintan
Kata Ali, barang-barang yang akan dilelang merupakan rampasan dari empat terpidana kasus korupsi, yakni Deviardi, Tasdi, Tubagus Cepy Septhiady, dan Aleksius.
Deviardi merupakan terpidana kasus suap terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sementara, Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang terjerat perkara suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center dan gratifikasi.
Sedangkan, Tubagus Chepy Septhiady merupakan terpidana perkara pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur.
Chepy merupakan kakak ipar dari mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar.
Terakhir, Aleksius merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang yang menjadi terpidana suap terhadap kepada mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
Adapun barang yang akan dilelang yaitu :
1. Satu bidang tanah seluas 240 MĀ² sesuai fotocopy Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Notaris Ani Adriani Sukmayantini, S.H., No 03 tanggal 07 Juni 2013 berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl. H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, KecamatanĀ Tebet, Jakarta Selatan.
(Belum bersertifikat/belum terdaftar di kantor pertanahan berwenang/BPN RI).
Tanah ini dilelang dengan harga Limit Rp 4.775.368.000,00 dengan uang jaminan Rp 980 juta.