TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pelarian bos Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan pihaknya akan mendalami proses pelarian Samin Tan.
"Tentunya nanti kita akan kembangkan, kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Karyoto mengatakan bukan tidak mungkin akan dibuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan seperti halnya di kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Diketahui, Nurhadi juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang akhirnya ditangkap KPK.
Pihak yang membantu pelarian Nurhadi pun yaitu Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
"Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan)," jelas Karyoto.
Baca juga: KPK Kembali Beberkan Konstruksi Kasus Samin Tan: Suap Eni Saragih Rp5 Miliar
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap pemilik perusahaan PT BORN.
Diketahui, Samin Tan baru saja ditangkap oleh KPK pada Senin (5/6/2021) kemarin.
Dia sempat masuk dalam DPO KPK sejak April 2020.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Penahanan rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto.
Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan akan menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata Karyoto.
Adapun, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.