Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama ini, pihak Era Satyowati (ES) menyebut Profesor M bersedia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan anak yang dilahirkan kliennya.
Merespon hal tersebut, kuasa hukum Prof M, yakni Patrice Rio Capella tidak membenarkan alasan tersebut, karena kliennya tidak mengakui anak dari ES merupakan anak hasil dari nikah sirinya.
"Jadi sebenarnya, Prof M datang ke kantor hukum saudara Razman (kuasa hukum ES) karena di undang olehnya," jelas Patrice saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).
"Dalam pertemuan itu saudara Razman meminta uang sebesar Rp 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M," tambahnya.
Baca juga: Tolak Tanggung Jawab sebagai Ayah, Kuasa Hukum Prof M Bantah Kliennya Pernah Nikahi Era Setyowati
Namun, Patrice menuturkan kliennya keberatan karena anak tersebut bukanlah anaknya.
"Jka pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkap Patrice.
Hal ini dikarenakan atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang dilakukan oleh Prof M, yang bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.
Namun, Patrice menjelaskan akhir-akhir ini kliennya ditagih uang senilai Rp 2 Miliar, namun pihaknya menolah dan menilai ini merupakan tindakan pemerasan.
Baca juga: Bantu Biaya Bersalin dan Sewa Apartemen ES, Patrice Sebut Prof M Diancam, Takut Hubungan Didongkar
Sebelumnya, ES bersama sama dengan kuasanya hukumnya, mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak.
Laporan tersebut ditujukan untuk Prof M yang merupakan seorang Guru Besar PTN ternama di Bandung yang juga merupakan Komisaris Independen satu di antara BUMN.