News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Perbandingan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Djoko Soegiarto Tjandra, pengusaha terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat resmi mendapat vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Demikian seperti yang dikatakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/4/2021).

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp100 juta subsidier 6 bulan,” jelasnya diberitakan Tribunnews.com.

Sementara, terdapat oknum-oknum lainnya terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Di antaranya terdapat enam pelaku lain yang sudah divonis, mulai dari jaksa Pinangki Sirna hingga dua jenderal polisi yang mendapat suap dari Djoko Tjandra.

Baca juga: POPULER Nasional: Benda Bertuliskan FPI Munarman | Senpi di Rumah Koboi MFA

Namun, masing-masing mendapat vonis hukuman yang berbeda, paling berat seperti yang dialami oleh jaksa Pinangki.

Selengkapnya akan dirangkum Tribunnews.com dalam berita ini.

1. Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara

Diberitakan Tribunnews.com, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Sidang agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (29/12/2020).

Sebab, Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sejumlah Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim membacakan vonis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini