TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto.
Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut. Diantaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya. Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Soeharto
Pratikno mengatakan setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Oleh karenanya terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tuturnya.
Pihaknya kata Pratikno akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.
"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," katanya.
Selama proses peralihan tersebut, TMII kata Pratikno beroperasi seperti biasa. Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa dan, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.
"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaiman memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," pungkasnya.