News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kewarganegaraan Ganda Orient Patriot Riwu, Mantan Hakim MK Usulkan Dual Citizenship

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

Terkait apakah Orient merupakan WNA atau masih WNI, menurut Prof Maruarar, tetap harus mematuhi rules of games yang mengatur tentang tenggang waktu dan Objectum Litis sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada dan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, dimana pengajuan perkara kepada MK wajib diajukan dalam tenggang waktu yang telah diatur.

Dia mengatakan, perkara yang diajukan terhadap Orient dari 3 pemohon diajukan jauh melewati tenggang waktu yang dipersyaratkan.

Dalam kasus Orient dia berpendapat telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.

Dengan demikian, kewenangan untuk memutus apakah Orient layak atau tidak untuk dilantik sebagai bupati terpilih seharusnya menjadi bagian dari diskresi pemerintah yang tunduk dibawah UU Pemerintahan Daerah, dan bukan merupakan kewenangan MK untuk memutus.

Maruarar menjelaskan bahwa dual citizenship merupakan bagian dari politik hukum di era globalisasi. Dihubungkan dengan kasus Orient, berkaca dari diaspora-diaspora yang ada di Indonesia, yang mana mereka memperoleh kewarganegaraan lain bukan atas keinginannya atau kehendaknya, sudah seharusnya mereka dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.

Mengutip Pos Kupang

Terkai polemik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meminta pemerintah tidak melantik yang bersangkutan.

Orient selain diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, juga memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Bawaslu menilai Orient Patriot Riwu Kore masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Sehingga yang bersangkutan disebut tak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati Sabu Raijua.

Terlebih, dalam analisa bawaslu sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menjelaskan bahwa jika seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.

"Bawaslu melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS)," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua," sambung Dewi.

Dewi mengatakan, meski penetapan paslon terpilih sudah dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua, namun karena ada fakta hukum baru terkait kewarganegaraan Orient maka membuat syarat pencalonan yang bersangkutan tak lagi terpenuhi.

Hal ini kata Dewi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini