Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah, Adi Widodo menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola dan penguasaan atas TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Alasannya tak lain yakni Keppres No 51 Tahun 1977, yang menyatakan bahwa TMII merupakan aset milik negara.
"Kalau bagi saya, (pengambilalihan TMII) itu sesuatu hal yang wajar. Wajar karena TMII itu sudah menjadi aset negara," ucap Adi kepada Tribunnews.com di kantornya, TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Selain karena memang milik negara, kata Adi, TMII di bawah Yayasan Harapan Kita selama ini memiliki masalah kelembagaan.
Baca juga: Kabag Humas TMII: Temuan BPK Itu Tidak Identik dengan Tindak Penyelewengan Ataupun Korupsi
Salah satunya terkait TMII yang belum memiliki Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Misalkan kementerian akan memberikan bantuan kepada TMII, itu agak susah. DIPA TMII mana, bentuk badan hukum TMII seperti apa, ini yang selama ini kesulitan," kata Adi.
"Itu juga menjadi salah satu sebab munculnya rekomendasi BPK bahwa TMII perlu membentuk satu badan/Lembaga tersendiri yang memudahkan kita untuk operasional," sambung dia.
Baca juga: Diambil dari Keluarga Cendana, Pratikno Bantah TMII Akan Dikelola Yayasan Bentukan Jokowi
Adi mengatakan, pembahasan masalah kelembagaan yang ada di TMII bukanlah hal baru.
Pelaksana pengelola TMII dan Yayasan Harapan Kita, lanjut Adi, telah membahas persoalan kelembagaan ini dengan berbagai instansi terkait.
"TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK, karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola Pemda. Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi," jelas Adi.
Atas dasar itu, Adi menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola atas TMII dari yayasan.
"Selama ini (rekomendasi) dari BPK, bahwa kelembagaan (TMII) perlu diperbaiki, iya," pungkas Adi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.