News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Ambil Alih TMII

Adi Widodo Nilai Wajar Pemerintah Ambil Alih Hak Kelola TMII

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Widodo berpose usai memberikan keterangan pers di kantor pengelola TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah, Adi Widodo menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola dan penguasaan atas TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Alasannya tak lain yakni Keppres No 51 Tahun 1977, yang menyatakan bahwa TMII merupakan aset milik negara.

"Kalau bagi saya, (pengambilalihan TMII) itu sesuatu hal yang wajar. Wajar karena TMII itu sudah menjadi aset negara," ucap Adi kepada Tribunnews.com di kantornya, TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Selain karena memang milik negara, kata Adi, TMII di bawah Yayasan Harapan Kita selama ini memiliki masalah kelembagaan.

Baca juga: Kabag Humas TMII: Temuan BPK Itu Tidak Identik dengan Tindak Penyelewengan Ataupun Korupsi

Salah satunya terkait TMII yang belum memiliki Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Misalkan kementerian akan memberikan bantuan kepada TMII, itu agak susah. DIPA TMII mana, bentuk badan hukum TMII seperti apa, ini yang selama ini kesulitan," kata Adi.

"Itu juga menjadi salah satu sebab munculnya rekomendasi BPK bahwa TMII perlu membentuk satu badan/Lembaga tersendiri yang memudahkan kita untuk operasional," sambung dia.

Baca juga: Diambil dari Keluarga Cendana, Pratikno Bantah TMII Akan Dikelola Yayasan Bentukan Jokowi

Adi mengatakan, pembahasan masalah kelembagaan yang ada di TMII bukanlah hal baru.

Pelaksana pengelola TMII dan Yayasan Harapan Kita, lanjut Adi, telah membahas persoalan kelembagaan ini dengan berbagai instansi terkait.

"TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK, karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola Pemda. Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi," jelas Adi.

Atas dasar itu, Adi menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola atas TMII dari yayasan.

"Selama ini (rekomendasi) dari BPK, bahwa kelembagaan (TMII) perlu diperbaiki, iya," pungkas Adi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini