News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK Tunggu Keputusan Jokowi Soal Pengganti Artidjo Alkostar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengganti Artidjo Alkostar.

"Kami sudah menyampaikan ke Presiden karena akan ditentukan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Presiden lewat Keppres. Itu sudah kami sampaikan," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Sebagaimana diketahui, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang juga merupakan mantan Hakim Agung meninggal dunia karena sakit dalam usia 72 tahun pada Minggu (28/2/2021) lalu.

Baca juga: Pegawai KPK Tebus Emas yang Digadai dengan Cara Jual Tanah Warisan Orang Tua

Terkait pengganti Artidjo, Tumpak mengaku tidak tahu-menahu.

Soalnya, kata dia, proses pencarian pengganti Artidjo masih terus berlangsung.

"Kita belum dapat surat keputusan itu dan tentunya masih berproses di Sekretariat Negara. Saya belum tahu calonnya siapa," kata Tumpak.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Tumpak mengharapkan Presiden Jokowi bisa segera mengambil keputusan.

"Kami merasa makin cepat makin baik tapi kan kami enggak bisa mendesak juga," katanya.

Mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Dewas KPK: IGA Gelapkan Emas 1,9 Kg Rampasan Perkara Korupsi Buat Bayar Utang

Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP tersebut menjelaskan Ketua dan Anggota Dewas diberhentikan apabila meninggal dunia.

Kemudian, Pasal 15 ayat (2) aturan yang sama menyebutkan atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Sementara UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.

Dengan demikian, pengganti Artidjo akan ditunjuk Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini