TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA baru saja dipecat lantaran menggelapkan emas hasil rampasan perkara korupsi seberat 1,9 kilogram.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa IGA menggelapkan emas tersebut karena terlilit utang bisnis.
Sebagian emas itu, kata Tumpak, telah digadaikan oleh IGA senilai Rp900 juta.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," ujar Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Atas perbuatan tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat terhadap IGA.
Pegawai itu dinyatakan terbukti mencuri emas hasil rampasan dari terpidana perkara korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan seberat 1,9 kilogram.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas, Digadaikan untuk Bayar Utang
Tumpak menyebut, pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut.
Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri empat emas batangan.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujar Tumpak.