Misbakhun menyampaikan, kedepannya lembaga yang baru ini dapat dijadikan alat untuk meningkatkan lapangan pekerjaaan dan pertumbuhan ekonomi.
"Diharapkan peningkatan investasi ini dapat dijadikan tools atau salah satu alat untuk meningkatkan lapangan pekerjaaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Misbakhun juga menerangkan pemerintah sangat serius memperbaiki iklim investasi.
Baca juga: Pengusaha Sambut Baik Adanya Kementerian Investasi
"Selama ini pemerintah bersungguh-sungguh dan sanagat serius memperbaiki iklim investasi, salah satunya dapat kita lihat pada terciptanya Undang-undang Cipta Kerja," paparnya.
Misbakhun mengatakan, satu diantara isi darai UU Cipta Kerja ialah mengenai peningkatan secara kelembagaan.
Diketahui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) akan berubah menjadi Kementerian Investasi.
"Ini peningkatan, pasti BKPN akan melebur menjadi Kementerian Investasi, pasti ini," ujar Misbakhun.
Dengan adanya peningkatan dari BKPN menjadi Kementerian Investasi ini, struktur organisasi akan berubah.
Baik fungsi, tugas pokok dan beban tanggung jawab juga akan berbeda.
"Ada peningkatan kualitas, juga karena ada peningkatan status, Enselon 1 juga tentunya akan berbeda."
"Kalau di (kelembagaan) Badan Enselon 1 ada 5, kalau di kementerian kan ada 9 bisa," tambah Misbakhun.
Menurut Misbakhun, melalui UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi ingin membuka sebesar-besarnya peluang untuk investasi.
Baik investasi dalam negeri maupun investasi asing di dalam negeri.
Sehingga kedepan dapat membuat ekonomi meningkat.
Selain itu, hal ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan bangsa dalam menghadapi pandemi.
Jokowi juga ingin investasi dapat terus berkesinambungan sehingga dapat menciptakan daya kompetitif di dunia investasi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)