TRIBUNNEWS.COM - Pembentukan kementerian baru pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (9/4/2021) ini, menghasilan keputusan pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dikutip dari tayangan live Kompas.com pada Jumat (9/4/2021), Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan pembentukan Kementerian Investasi dirasa dapat menyelamatkan permasalahan ekonomi bangsa.
"Hanya investasilah yang bisa menyelamatkan," ujarnya Misbakhun.
Selain pembentukan kementerian baru, dalam rapat yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut juga membahas penggambungan dua kementerian.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diketahui sebelumnya merupakan dua kementerian yakni kemenristek dikti dan kemendikbud.
Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.
Baca juga: Komisi III DPR Terima Masukan Masyarakat Soal Stigmatisasi Terkait Aksi Terorisme
Baca juga: Pemerintah Buka Penawaran Investasi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel Seri SWR002
Sontak, keputusan itu dijawab dengan kata setuju oleh peserta rapat.
Dasco lantas terlihat megetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Alasan DPR Setuju Bentuk Kementerian Investasi
Misbakhun mengatakan pemerintah ingin berkonsentrasi dalam meningkatkan investasi Indonesia.
Baca juga: Kementerian Investasi Diharapkan Dapat Atasi Persoalan Pengangguran
Keputusan ini dipilih karena dimaksudkan dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya pada dunia investasi.
"Pemerintah ingin lebih fokus berkonsentrasi meningkatkan investasi dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan," ungkap Misbakhun.
Misbakhun menyampaikan, kedepannya lembaga yang baru ini dapat dijadikan alat untuk meningkatkan lapangan pekerjaaan dan pertumbuhan ekonomi.
"Diharapkan peningkatan investasi ini dapat dijadikan tools atau salah satu alat untuk meningkatkan lapangan pekerjaaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Misbakhun juga menerangkan pemerintah sangat serius memperbaiki iklim investasi.
Baca juga: Pengusaha Sambut Baik Adanya Kementerian Investasi
"Selama ini pemerintah bersungguh-sungguh dan sanagat serius memperbaiki iklim investasi, salah satunya dapat kita lihat pada terciptanya Undang-undang Cipta Kerja," paparnya.
Misbakhun mengatakan, satu diantara isi darai UU Cipta Kerja ialah mengenai peningkatan secara kelembagaan.
Diketahui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) akan berubah menjadi Kementerian Investasi.
"Ini peningkatan, pasti BKPN akan melebur menjadi Kementerian Investasi, pasti ini," ujar Misbakhun.
Dengan adanya peningkatan dari BKPN menjadi Kementerian Investasi ini, struktur organisasi akan berubah.
Baik fungsi, tugas pokok dan beban tanggung jawab juga akan berbeda.
"Ada peningkatan kualitas, juga karena ada peningkatan status, Enselon 1 juga tentunya akan berbeda."
"Kalau di (kelembagaan) Badan Enselon 1 ada 5, kalau di kementerian kan ada 9 bisa," tambah Misbakhun.
Menurut Misbakhun, melalui UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi ingin membuka sebesar-besarnya peluang untuk investasi.
Baik investasi dalam negeri maupun investasi asing di dalam negeri.
Sehingga kedepan dapat membuat ekonomi meningkat.
Selain itu, hal ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan bangsa dalam menghadapi pandemi.
Jokowi juga ingin investasi dapat terus berkesinambungan sehingga dapat menciptakan daya kompetitif di dunia investasi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)