Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Mafia Judi Online di Komdigi

Polda Metro Jaya menggandeng PPATK dalam membongkar kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Mafia Judi Online di Komdigi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membongkar kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi menggandeng PPATK dalam rangka menelusuri aliran uang dari bisnis judi online yang dilakukan para pelaku. 

"Penyidik telah melakukan joint investigation bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkap kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, Polda Metro Jaya berkomitmen menangkap semua yang terlibat dalam kasus mafia judi online ini.

Tak hanya mengusut perkara pidananya, tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Ade Ary menyatakan aliran dana para tersangka akan ditelusuri hingga tuntas.

Baca juga: Bayaran Oknum Pegawai Komdigi Saat Lindungi Situs Judi Online dari Pemblokiran: Rp 24 Juta Per Bulan

Berita Rekomendasi

"Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan juga selain menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Ade Ary.

Dari hasil penyitaan terhadap aset-aset para pelaku kejahatan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara.

Diketahui baru-baru ini tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap DPO berinisial HE di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Baca juga: Cegah Warga RI Judi Online di LN, Menteri PPMI akan Koordinasi Imigrasi Soal Syarat Visa Pelancong

Diketahui, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

HE bersama teman-temannya sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE.

Jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas