News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Akan Bangun Pusat Data Lagu dan Musik agar Pendistribusian Royalti Optimal

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham RI Freddy Harris saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) akan membangun pusat data lagu dan/musik, untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris merencanakan pembuatan pusat data yang disebut Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) akan dilakukan pada 2022 mendatang.

Padahal, sebelumnya pemerintah sudah berencana untuk membuat pusat data ini pada 2020 lalu.

Namun harus tertunda karena pandemi COVID-19.

"Indonesia harus memiliki Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) dengan membangun data center untuk lagu dan musik, rencananya tahun kemarin (dibangun) tapi ada Covid, jadi ditunda," tutur Freddy saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut, Freddy mengatakan, dengan adanya pusat data lagu dan/musik tersebut nantinya hak royalti yang didapatkan para pencipta lagu atau musisi bisa lebih transparan penyalurannya.

Pasalnya kata dia, hingga saat ini di Indonesia belum ada data lengkap mengenai karya atau lagu dari para musisi untuk dijadikan bukti permintaan royalti.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini

"Bangun data center yang baik, agar royalti para musisi tersebut bisa sesuai," katanya menambahkan.

Freddy mengatakan, Pusat data lagu dan/tau musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Selanjutnya, dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Kemudian, LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan SILM yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Lanjut Freddy mengatakan, pusat data tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu atau musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini