News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Terkait Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). - Mahfud MD menanggapi polemik KPK keluarkan SP3 soal kasus korupsi BLB. Pemerintah akan menaagih aset terkait Kasus BLBI senilai Rp 108 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi polemik SP3 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud MD menyebut pemerintah tak akan tinggal diam soal kasus tersebut.

Pemerintah disebut akan segera menagih hutang dan aset BLBI yag berkisar lebih dari Rp 108 triliun.

Ia menerangkan alasan dikeluarkannya SP3 pada kasus korupsi yang menyeret BLBI.

Menurutnya, SP3 KPK merupakan lanjutan dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang meyebut kasus BLBI bukan masuk ranah pidana.

Baca juga: Dewas KPK Tidak Akan Anulir SP3 Sjamsul Nursalim

Baca juga: SP3 Perdana Pasca Revisi UU KPK Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitannya, @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).

"Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana."

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya leboh dari Rp 108 T," tulisnya, Kamis (8/4/2021).

Mahfud turut menjelaskan kasus BLBI dari awal terkuaknya siapa saja tersangka kasus korupsi BLBI.

Di antaranya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim serta Kepala Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga: Kasus BLBI di-SP3 KPK, Bagaimana Status DPO Sjamsul Nursalim?

Baca juga: Kritik KPK Keluarkan SP3 pada Kasus BLBI, PKS: Jangan karena Tidak Mampu, Semua Di-SP3

Para tersangkas sempat dijatuhi vonis hukuman pidana penjara dan denda.

Namun, MA membebaskan Syafrudding dengan alasan kasus itu tak masuk ranah pidana.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST)."

"ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 Miliar."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini