News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Terkait Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). - Mahfud MD menanggapi polemik KPK keluarkan SP3 soal kasus korupsi BLB. Pemerintah akan menaagih aset terkait Kasus BLBI senilai Rp 108 triliun.

"Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," jelas Mahfud.

Baca juga: Soroti Mantan Pimpinan KPK yang Kritik SP3 Kasus BLBI, Legislator PPP: Harus Introspeksi Diri

Baca juga: MAKI Berencana Gugat KPK Terkait SP3 BLBI, KPK: Kami Sudah Berupaya Maksimal

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)

Lantas, KPK mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA tersebut.

Sayangnya, MA menolak PK yang diajukan KPK tersebut.

Hal itu membuat semua pelaku terkait kasus korupsi BLBI bebas dari status tersangka.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA."

"ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," terang Mahfud.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Legislator Golkar: Kita Percayakan Kawan-kawan di KPK untuk Ambil Keputusan

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, BW: Dampak Paling Negatif Revisi UU KPK

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tertanggal 6 April 2021 soal tim satuan tugas (Satgas) yang akan menagih segala aset negara terkait kasus BLBI.

"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?."

"Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI."

"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud.

SP3 KPK terhadap Kasus BLBI Menuai Kritik

Diberitakan sebelumnya, Keputusan KPK mengeluarkan SP3 terhadap kasus korupsi BLBI menuai kritik dari berbagai pihak, yakni dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Mantan pejabat KPK sendiri.

Ketua DPP PKS , Mardani Ali Sera mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 pada kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Diketahui, SP3 merupakan kewenangan baru KPK dari revisi UU KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini